MEDAN, KabarMedan.com | Maulana Putra alias Bombom (23), warga Jalan II, Kecamatan Medan Amplas dan Qhamal diamankan personil Reskrim Polsek Medan Kota.
Pelaku diamankan karena melakukan pencurian dengan menggandakan kunci motor Honda Vario CBS BK 5189 KC milik korban, Fadli Wahid Amanda (17), yang merupakan temannya.
Kapolsek Medan Kota – Kompol Wahyudi, Senin (23/2/2015) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban. Dimana, kereta pelaku hilang saat diparkirkan di Hotel Melati di Jalan Amaliun.
Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. “Tersangka kita amankan berdasarkan rekaman CCTV Hotel Melati tersebut,” jelasnya.
Dari pengakuannya, pencurian yang dilakukan tersangka bermula saat ia meminjam motor korban. Selanjutnya, tersangka lalu menggandakan kunci kontak motor tersebut.
“Tersangka terlebih dahulu meminjam dan menggandakan kunci kereta korban. Setelah itu, pelaku kerap membuntuti kemana korban pergi. Saat parkir di Hotel Melati itu tersangka lalu mencurinya,” katanya.
?
Dari pengakuannya, tersangka menjual motor itu kepada tersangka Amsar (36) seharga Rp 2 juta. “Dari pengakuan itu, kita melakukan pengembangan dan mengamankan penadah dirumahnya di JalanĀ Medan – Delitua, Pasar I. Saat kita amankan Amsar telah merubah plat motor itu dengan BK 2208 UM.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. “Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]