![gatot_pujo_nugroho-diperiksa-kpk](https://kabarmedan.com/wp-content/uploads/2015/07/gatot_pujo_nugroho-diperiksa-kpk.jpg)
![](https://kabarmedan.com/wp-content/uploads/2024/07/WhatsApp-Image-2024-07-15-at-14.47.07-scaled.jpeg)
MEDAN, KabarMedan.com | Munculnya nama Razman Arif Nasution, SH sebagai pengacara Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, yang sedang diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap Hakim PTUN Medan, membuat semua kalangan pengacara di Kota Medan terheran-heran.
Salah satunya yakni pengacara senior Hamdani Harahap, SH. Dirinya mengungkapkan, Razman Arif sebelumnya pernah melaporkan Gatot Pujo Nugroho ke KPK perihal dugaan korupsi dana bantuan sosial Pempropsu tahun 2009-2013.
Selain itu, ia dan Razman juga pernah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil dan dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) yang diduga tidak sampai ke daerah.
“Saya dan Razman Arif Nasution melaporkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ke KPK pada 22 April 2013 dan bertemu beberapa pejabat setingkat deputi di KPK. Kami juga menggelar temu pers di KPK saat itu,” kata Hamdani, Rabu (22/7/2015).
Hamdani sendiri enggan mengomentari perihal pendampingan hukum yang dilakukan Razman Arif terhadap Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugan suap yang melibatkan pengacara kondang OC Kaligis tersebut.
Ia mengaku hanya menyajikan fakta dari apa yang sudah mereka lakukan terkait upaya membongkar kasus Bansos dan dana BDB di Pemprovsu.
“Saya tidak pas kalau mengomentari proses yang ada saat ini, yang pasti saya hanya menyampaikan fakta,” ungkapnya. [KM-03]