MEDAN, KabarMedan.com | Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak permohonan banding Meiliana (44), terdakwa penodaan agama di Tanjung Balai.
Meliana tetap dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara. Hukuman ini sama dengan putusan Pengadilan Negeri Medan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang terdiri dsri Daliun Sailan (ketua), dan dua anggotanya Prasetyo Ibnu Asmara dan Ahmad Adrianda Patria.
“Tadi saudara-saudara telah mendengar apa yang menjadi putusan majelis hakim. Putusan yang telah diucapkan tadi adalah majelis hakim tingkat banding sependapat dengan apa yang telah diputuskan majelis hakim tingkat pertama,” kata Humas PT Medan, Adi Sutrisno, di PT Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kamis (25/10/2018).
Dalam putusannya, majelis hakim PT Medan sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim PN Medan dan amar putusan.
“Jadi intinya adalah majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Medan. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama, dan dipidana 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.
Penasihat hukum Meiliana, Josua Rumahorbo menyatakan, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Meiliana untuk memutuskan menempuh upaya kasasi atau tidak.
“Jadi kita untuk melakukan upaya hukum, kita koordinasi dulu dengan Meiliana,” pungkasnya.
Sebelumnya,di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Medan yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan, Meiliana telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana. Meiliana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Perkara Meiliana dibawa ke pengadilan menyusul kerusuhan SARA di Tanjung Balai sekitar 2 tahun lalu. Meiliana didakwa melakukan penodaan agama yang memicu kejadian tersebut. [KM-03]














