Penganiaya PRT di Medan Dituntut 20 Tahun Penjara

MEDAN, KabarMedan.com | Bibi Randika, terdakwa utama penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) di Jalan Beo, Medan, dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sementara, sang suami  Syamsul Rahman alias Syamsul Anwar, batal menjalani sidang tuntutan karena masih dalam keadaan sakit.

Syamsul juga duduk di kursi roda. Dia sempat dihadirkan di persidangan, namun tuntutan kembali urung dibacakan setelah dokter yang diminta hakim untuk memeriksa, menyatakan Syamul belum mampu mengikuti sidang, karena tekanan darahnya sangat tinggi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Bibi secara kumulatif dengan mengenakan pasal 2 ayat (1) UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait usaha penyaluran PRT yang dilakukannya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Terdakwa juga dikenakan pasal 44 ayat (3) dan pasal 44 Ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta agar majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, serta menjatuhi terdakwa Bibi Randika dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joice V Sinaga SH, didampingi Yunitri Sagala SH, kepada majelis hakim yang diketuai H Aksir SH, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/8/2015).

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar Bibi didenda Rp120 juta. Jika tidak membayar dia harus menjalani enam bulan kurungan.

Pembacaan tuntutan itu berlangsung singkat, dikarenakan terdakwa masih dalam keadaan sakit. Terdakwa bahkan datang ke PN Medan menggunakan ambulans dan harus duduk di kursi roda selama persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda  mendengarkan pembelaan terdakwa. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.