MEDAN, KabarMedan.com | Timeria Waruwu alias Ria (18) divonis 12 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap balita yang diasuhnya bernama Kezia Nataniella Boru Simanjuntak (2 tahun 4 bulan).
Timeria dinyatakan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan pasal 80 ayat (3) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak sehingga menyebabkan meninggal dunia,” kata majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu SH, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/10/2015).
Timeria juga dikenakan denda Rp1 miliar. Jika tidak bisa membayar, dia harus menjalani 3 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga SH, yang meminta agar majelis hakim menjatuhi Timeria dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Mendengar hukuman itu, terdakwa langsung menangis. Sementara, keluarga korban langsung berteriak dan menyatakan hukuman itu terlalu rendah. Mereka juga mengejar terdakwa saat dilarikan petugas keamanan ke ruang tahanan sementara. Bahkan seorang bibi korban sampai pingsan usai histeris didekat ruang tahanan. [KM-03]














