Pengedar Pil PCC Ditangkap di Medan

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satres Narkoba Polrestabes mengungkap peredaran pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) di Medan.

Dua pelaku berinusial JP (49), warga Jalan Mandala By Pass, dan EW (55), warga Jalan Krakatau, Medan ditangkap bersama barang bukti 2.000 butir obat keras tak berizin edar tersebut.

“Keduanya ditangkap di lokasi berbeda,” kata AKBP Ganda Saragih, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Jumat (22/9/2017).

Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat. Dari informasi itu, petugas melakukan melakukan undercover pada Rabu 20 September 2017. Petugas kemudian menangkap JP bersama 186 butir pil PCC yang sudah diubah kemasannya dari kemasan pabrikan ke dalam plastik klip.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap EW yang merupakan pemilik apotek di kawasan Jalan Krakatau. Dari EW disita 1.944 butir pil PCC. Petugas juga menemukan sejumlah obat yang juga sudah tidak mendapat izin edar, yaitu 164 butir pil Atarak, 1.170 butir THCL, 137 Atarax, 30 butir Prisium, 4 ampul Tramodol, 12 butir Valisambe, 15 butir Librax, 10 butir Alpraszolam, dah 8 Codifront,” ujarnya.

Dari penyelidikan diketahui EW pernah berurusan dengan BBPOM Medan dalam kasus yang sama. Dirinya juga pernah divonis bersalah di pengadilan dalam perkara peredaran obat tanpa izin edar.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

“EW mengaku sudah lama menjual pil PCC. Ia menjual Rp 7 ribu per butir, lalu JP kembali menjual Rp 10 ribu per butir,” jelasnnya.

Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.” Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancamannya hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]