Pengiriman Kayu Curian dari Hutan TNGL Digagalkan

Ilustrasi Kayu Damar

STABAT, KabarMedan.com | Tim Patroli Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) menggagalkan pengiriman kayu jenis meranti batu dan damar yang dicuri dari hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Dari situ, seorang pria berinisial S (38) warga  Desa Harapan Maju yang mengaku sebagai security PT BM diamankan bersama kayu yang sudah dijadikan 46 keping broti itu.

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan itu berawal saat tim patroli mengintai mobil Toyota Kijang BK 1090 ZA yang memasuki kawasan hutan TNGL dan keluar mengangkut 46 keping meranti batu dan damar.

“Petugas kita menghentikan pengiriman 46 keping broti ini tepat didepan Kantor Camat Brandan Barat,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat, Sapto Aji Prabowo, Jumat (19/6/2015).

Kasus ini merupakan yang ketujuh pada 2015. Dari tujuh kasus ini, terjadi dua kali upaya menggunakan kendaraan minibus atau mobil pribadi yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa. Kasus ini masih didalami dan dikembangkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBTNGL.

“Dari pemeriksaan sementara, tersangka S mengaku mendapatkan 80 keping kayu dari seseorang di Barak Itir, perkampungan di dalam kawasan hutan TNGL. Sebanyak 30 keping di antaranya sudah dijual kepada seseorang dari Binjai,” jelasnya.

Untuk S, katanya, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman minimalnya 3 tahun penjara dan maksimal 5 tahun pejara dengan denda minimal Rp500 juta,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.