MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Reskrim Polsek Medan Baru menangkap Marko Oktavianus Sagala (23) warga Jalan Pabrik Tenun, Medan dan Aditya Ardiansyah (21) warga Jalan Belanga, Medan.
Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan. Pelaku Aditya terpaksa ditembak pada kedua kakinya karena sempat melakukan perlawanan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martusah Tobing mengatakan, kejadian berawal saat korban Kevin Sunadjo sedang di rumah pacarnya Winny Wijaya di Jalan Sei Kambing, Gang Pattimura, Medan pada Minggu 22 Juli 2018 malam.
Korban pun memesan makanan melalui aplikasi Grab. Melihat pesanannya sudah di gang Pattimura, korban keluar dari rumah pacarnya sambil memegang HP.
“Saat menunggu makanan yang dipesan tiba kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor datang dan merampas HP yang dipegang pelapor,” katanya, Rabu (25/7/2018).
Korban yang HP nya di jambret berusaha mengejar pelaku. Saat dilakukan pengejaran ternyata HP pelaku jatuh dan diamankan korban.
Kejadian itu pun dilaporkan korban ke polisi. Pertugas Reskrim Poslek Medan Baru yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Marko Oktavianus di seputan Jalan Sei Sikambing, Medan.
“Petugas kita lalu melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Aditya di Jalan Belanga, Medan,” jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual HP yang dijembret kepada seorang perempuan di Jalan Taruma (Kampung Kubur) Medan. Petugas pun kembali melakukan pengembangan dan menyita HP milik korban yang telah dijual pelaku.
“Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti HP korban pelaku Aditya melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya,” jelasnya.
Saat diinterogasi pelaku telah 8 kali melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 6177 AGT dan 1 unit HP. “Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]














