Penjual Senpi Rakitan Diciduk Polisi

KABAR MEDAN | Petugas Subbdit III/ Jahtanras Ditreskrimum Poldasu mengamankan dua pelaku menangkap Suriono (42) dan Sudung Hasibuann (42) warga  Pasar IV, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan percut Sei tuan.

Kedua Pelaku diamankan didepan bengkel tak jauh dari rumahnya karena kedapatan menjual senjata api rakitan jenis revolver kepada personil yang menyaru sebagai pembeli.

“Kedua pelaku diamankan di Jalan Saroni tak jauh dari kediamannya. Pelaku diamankan karena menjual senjata api kepada polisi yang menyaru sebagai pembeli (Undercover Buy),” kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf, Minggu (2/11/2014).

Baca Juga:  Dua Petugas Pemotong Rumput Jalan Tol Tewas Ditabrak Dump Truk

Dikatakannya, penangkaapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyamaran sebagai pembeli. Setelah harga dan tempat disetujui, kedua pelaku pun melakukan transaksi dengan petugas.

“Saat transaksi keduanya diamankan. Saat diperiksa, kita temukan senjata api rakitan jenis revolver dari kantong sebelah kiri salah satu pelaku,” katanya.

Baca Juga:  Dinas Ketapang dan Perikanan Sergai Ancam Cabut Barcode Nelayan yang Menjual Solar Subsidi

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. “Pelaku akan kita kenakan pasal Pasal I ayat 1 UU darurat 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya. [KM-03]

 

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here