Penyelundup 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

MEDAN, KabarMedan.com | Dua terdakwa penyelundup 100 Kg sabu dari Malaysia ke Sumatera Utara dituntut hukuman mati.

Kedua terdakwa Edy Suryadi (40) dan Arman alias Man (31) terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini agar menghukum  terdakwa dengan hukuman mati,”kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho kepada majelis hakim diketuai Ali Tarigan, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/9/2018).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Keduanya dijadwalkan akan menyampaikannya pada sidang pekan depan. Sementara itu, terdakwa Syafi’i Alias Fi’i (28) belum menjalani sidang.

Diberitakan, petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menangkap tiga terdakwa, karena menyelundupkan 100 Kg sabu dari Penang, Malaysia ke Medan.

Arman dan Syafi’i ditangkap di Jalan Baru, Medan Marelan pada 12 Desember 2017 sekitar pukul 01.30 Wib. Disitu petugas menyita 7 karung berisi 100 Kg sabu yang disembunyikan di dalam kamar mandi.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Arman merupakan pemilik kapal yang diupah Rp 10 juta untuk menjemput sabu dari peraiaran Penang, Malaysia. Saat menjemput narkotika itu, warga Samalanga, Bireuen, Aceh ini ditemani Mulyadi (DPO). Syafi’i bertugas membawa sabu itu dari kapal boat di perairan Belawan ke rumah Arman.

Sementara Edy ditangkap di Jalan Gagak Hitam sekitar pukul 08.00 Wib. Ia merupakan pengendali penyelundupan narkotika itu bersama Jaini alias Apani (DPO).  [KM-03]