Penyidik Kejati Sumut Kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi Pengerjaan Runway Bandara Lasondre

MEDAN, KabarMedan.com | Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Rabu (16/10/2019).

Tersangka IKI (51) merupakan PNS pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan RI. Ia selaku kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada paket pengerjaan tersebut.

“Hari ini kita kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatan PCN runway, taxiway, apron dengan AC hotmix, dengan kerugian negara Rp14.755.476.788,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.

Tersangka diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejatisu mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. Usia menjalani pemeriksaan tersangka dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Yang berangkutan dititipkan selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 Jo. pasal 3 Jo pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999.

Anggaran proyek tersebut bersumber dari APBN tahun 2016 sebesar Rp27 miliar. Setelah melalui tahapan proses pelelangan, Pokja ULP menetapkan pemenang lelang, yaitu PT Mitra Agung Indonesia dengan AH selaku Direktur II.

Penandatanganan kontrak dilaksanakan 9 Februari 2016 oleh PPK dengan nilai kontrak Rp26.900.900.000. Dana itu sudah dibayarkan Rp19.847.973.127 untuk termin ke empat atau 80 persen pengerjaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Dari hasil pemeriksaan fisik dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara Rp14.755.476.788.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Sebelumnya, empat orang tersangka juga sudah dilakukan penahanan. Keempatnya yaitu AH (45) dan DCN (38) juga telah dilakukan penahanan pada Selasa 8 Oktober 2019. Tersangka DCN merupakan Direktur PT Harawana Konsultan. Sementara AH merupakan Direktur PT Mitra Agung Indonesia.

Selain itu, IAF (34) merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Kualanamu dan IPR (47) PNS di Otoritas Bandar Udara Wilayah II pada Selasa 15 Oktober 2019. Tersangka IAF merupakan Ketua Pokja dan proyek tersebut dan IPR (47) selaku Pejabat Pembuat Komitmen. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.