MEDAN, KabarMedan.com | Penyidik Polisi Militer (POM) TNI AU Lanud Soewondo diduga berusaha menghilangkan pasal dalam laporan Ad (25), wartawati media online korban kekerasan dan pelecehan prajurit TNI AU, saat melakukan peliputan bentrok di Sari Rejo, pada Senin (15/8/2016).
Hal ini terlihat saat penyidik mengeprint laporan korban. Beberapa pasal yang dilaporkan justru hilang. Tentu saja kejadian ini membuat Tim Advokasi Pers Sumut yang mendampingi korban membuat laporan berang. Mereka menilai penyidik telah berbuat curang.
“Kami melaporkan sesuai pasal 351, pasal 170, dan pasal 281 KUHPidana. Tapi saat di print, pasal yang kami laporkan hilang,” kata Tim Advokasi Pers Sumut dari LBH Medan, Armada Sihite, Kamis (25/8/2016).
Terjadi argumen antara penyidik POM AU dengan Tim Advokasi Pers Sumut di ruang penyidik. Tim Advokasi Pers Sumut tetap kukuh meminta pasal yang dilaporkan agar dimuat dalam laporan.
“Kita menduga ini sengaja dilakukan untuk melindungi rekan-rekan mereka yang terlibat dalam kasus ini. Kami inikan melapor, soal pembuktian kan tugas mereka. Jadi jangan main-main untuk menghilangkan pasal yang kami laporkan,” ungkapnya.
Ia juga menilai, pemerikaan terhadap korban juga terkesan diperlama. “Kami datang pukul 12.00 WIB. Ketika ada kesalahan, hampir satu jam baru diperbaiki. Kami juga heran kenapa bisa begitu lama,” jelasnya.
Pemeriksaan yang terkesan diperlama, diduga untuk membuat korban dan Tim Advokasi Pers Sumut kelelahan dan tidak fokus. Saat itulah diduga akan dimanfaatkan penyidik untuk menghilangkan pasal dalam laporan tersebut.
“Saya berfikir saat kita lengah dan lelah, mereka akan menghilangkan pasal yang kita laporkan,” tandas Sihite.
Korban pun keluar dari ruangan pukul 18.00 WIB, usai diperiksa penyidik POM AU. Selanjutnya korban didampingi Tim Advokasi Pers Sumut melakukan visum et repertum. [KM-03]