Penyitaan Rumah Terpidana Penipuan Dan “Money Laundering” Nyaris Ricuh

[KabarMedan.com] Penyitaan sebuah rumah permanen berlantai dua di Jalan Menteng VII, Gang Sepakat no 2, Kecamatan Medan Area nyaris Ricuh, Jumat (6/12/2013).

Pasalnya, orang tua dengan terpidana pencucian uang dan penggelapan Leni Damayati Boru Manalu tidak mau rumahnya dieksekusi.

Orang tuaterpidana  terlihat berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar. Bahkan Adik pelaku juga meminta kepada Jaksa tentang surat Penyitaan rumah tersebut. “Mana surat penyitaan kalian. Kalau ada bboleh kalian sita,” ujar pria berbadan besar tersebut.

Sebelumnya orang tua pelaku tidak mau membukakan rumah tersebut dan hanya berdiam diri didalam rumahnya.

Akhirnya, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Jaksa Lili Suparli dibantu dengan polsek Medan Area dan petugas membuka rumah tersebut dengan menggunakan grenda dan alat lainnya.

Jaksa PN Lubuk Pakam, Lili Supardi mengatakan, penyitaan rumah tersebut dilakukan karena terpidana penggelapan dan penipuan dengan korban  Henry Dumanter Tampubolon pemilik Deli Indah Hotel yang terjadi pada tahun 2011. ” Jadi pelaku ini berpura – pura mengaku dokter dan menipu Henry Damunter hingga mencapai 7 milyar lebih,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Dikatakannya, terpidana Leni Damayanti, terlibat kasus penipuan dan money loundry telah divonis Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi selama 9 tahun penjara. Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Lalu, pada tingkat banding, terpidana divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Sehingga, sejak saat itu terpidana dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam. Demikian juga harta bendanya yang sempat disita dikembalikan kepada terpidana.

Tidak terima keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Sumut, Jaksa Lili Suparli SH mengadakan upaya hukum dengan mengajukan kasasi dan putusan Mahkamah Agung menjatuhi hukuman selama 9 tahun penjara dan aset yang pernah dikembalikan juga dinyatakan disita.

Sejak mengetahui dirinya telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung RI, Leni Damayanti melarikan diri. Sehingga, pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam tidak dapat mengeksekusinya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Sementara itu, korban Henry Dumanter Tampubolon menyatakan, penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan terpidana dengan modus mengaku sebagai dokter.

“Waktu itu dirinya menelpon saya dan  mengaku sebagai dokter Silvi  Lorenza. Dirinya sendiri berperan dalam kasus ini. Saya saya minta poto yang mengaku sebagai dokter Silvi, dia menyuruh saya minta ama si
Leni. Jadi Leni ini mengaku sebagai dokter Silvi,” ujarnya.

Dikatakannya, namun saat saya meminta bertemu dengan dokter Silvi, dirinya mengaku orang tuanya sakit dan meminta uang hingga 7 M dengan cara tidak sekaligus (dicicil). Jadi ini semua ulah si Leni memeras saya dengan mengaku sebagai dokter Silvi. Saya sendiri seperti orang tidak sadar selama 3 tahun ini hingga akhirnya semua terbongkar, ” ujar Henry yang juga caleg DPRD Deliserdang ini. (KM-03)

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.