KABAR MEDAN | Polsek Medan Baru menangkap seorang pelaku perampokan sepeda motor dan penadahnya. Pelaku yang diamankan adalah Nando Sianipar (33), dan penadahanya Frendi Ruli Siregar (35), warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal.
Dari pelaku dan penadah, polisi mengamankan barang bukti 9 unit sepeda motor yaitu, Yamaha Xeon BK 4176 ABL, Honda Beat BK 5612 AEL, Honda Vario BK 4697 AFB, Suzuki Satria BK 6949 AER, Honda Legenda BK 2314 HP, Yamaha Mio BK 4959 ACC, Yamaha Mio Soul BK 6074 ACB, Honda Beat BE 5353 HX dan Honda Supra X BK 2058 ADK, 6 buah buku BPKB dan 9 STNK sepeda motor.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Roni Nicolas Sidabutar, Senin (19/1/2015) mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban Tanta Christian Tarigan (23), warga Jalan Gaperta Ujung, Gang Usman, Kecamatan Medan Helvetia.
Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan menangkap pelaku beserta penadahnya.
“Saat kejadian korban sedang menunggu temannya di depan Hotel Rakasih, Jalan KH Wahid Hasyim. Disitu, pelaku lalu mendatangi korban dan menawarkan kepada korban seorang PSK, namun korban menolak. Disitu, pelaku lalu mengajak korban berkenalan dan mengajak minum, namun ditolak. Saat itulah pelaku lalu merampas kunci sepeda motor dan melarikan sepeda motor korban,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku menjual sepeda motor curian itu kepada penadah Frendi Ruli Siregar. “Mendapat informasi itu, lalu kita lakukan pengembangan dan menangkap penadahnya berikut barang bukti 9 unit sepeda motor, BPKB, dan STNK sepeda motor curian tersebut,” jelasnya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang rekan pelaku yang melarikan diri. “Pelaku dan penadahnya akan kita jerat dengan pasal 363 dan 480 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]