Peras Dan Sekap Korbannya, Polisi Gadungan Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Muhammad Jalil Lubis (40) warga Jalan Mandala By Pas diamankan unit Reskrim Polsek Medan Kota di Yuki Simpang Raya, Jalan Sisingamangaraja.

Pelaku diamankan karena melakukan pemerasan dan penyekapan terhadap korban Idram Eko Syahputra, warga Pondok Baru Bah Sarimah, Simalungun.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata Air Softgun, uang tunai Rp10 juta, 1 buah ID card LSM, dan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 4701 ADM.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald Sipayung, Rabu (19/8/2015) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari korban membeli satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 pada Sabtu (15/8/2015) lalu, melalui rekannya Irul Alias Jeri.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Irul lalu membawa korban pergi ke Jalan Aksara untuk menunjukkan sepeda motor Yamaha Vixion kepada korban, dengan alasan sepeda motor Honda Supra X 125 yang diinginkannya sudah terjual.

“Disitu korban membayar sepeda motor Yamaha Vixion seharga Rp4,5 juta. Korban juga menanyakan surat-surat kendaraan, namun Irul menyatakan tidak ada,” katanya.

Tak lama kemudian, pelaku melakukan penggerebekan dan mengaku dari kepolisian, serta menodongkan senjata Air Softgun dan memborgol kedua tangan korban.

“Teman korban Irul dibiarkan pergi oleh pelaku. Sementara pelaku membawa korban ke Jalan Datuk Kabu dan disekap. Pelaku juga menuduh korban merupakan penadah sepeda motor curian,” ungkapnya.

Pelaku lalu meminta uang kepada korban sebesar Rp20 juta sebagai uang perdamaian dan agar korban dapat bebas. Namun, korban hanya menyanggupi Rp10 juta sebagai uang perdamaian.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

“Korban dan pelaku membuat perjanjian bertemu di Yuki Simpang Raya untuk melakukan transaksi. Korban lalu menghubungi abangnya dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Kota. Kita yang mendapat informasi lalu mengamankan pelaku saat hendak melakukan transaksi,” ujarnya.

Ronald mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Pelaku kita jerat dengan pasal KUHPidana subs 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.