Peras Warga Aceh, Dua Preman Kampung Ditangkap Polisi

pemalakan

KABAR MEDAN | Polsek Medan Baru menangkap dua preman kampung yang kerap melakukan aksi pemerasan di depan Plaza Medan Fair, Jalan Gatot Subroto, Selasa (20/1/2015).

Kedua preman kampung ini adalah Riko (26), warga Jalan PWS Ujung, Kecamatan Medan Petisah, dan Rian Syahputra (17), warga Jalan S Parman, Gang Soer, Kecamatan Medan Petisah.

Keduanya diamankan polisi karena melakukan pemerasan terhadap Fahmi (19), warga Panton Labu, Kecamatan Aceh Utara.

Informasi yang dihimpun, penangkapan ini bermula dari laporan korban yang diperas kedua preman kampung itu. Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyidikan dan menangkap kedua pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.
Korban Fahmi mengaku, baru dua hari datang ke Medan dan tinggal di tempat saudaranya di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Dia bersama dua orang temannya berniat jalan-jalan ke Plaza Medan Fair. “Setibanya kami luar dari Plaza  Medan Fair, dua pelaku datang menghampiriku dan memintai uang sama  hapeku. Kami bilang tidak ada. Disitu, kami diancamnya,” ujarnya.

Karena takut, korban lalu lari dan melaporkankan kejadian itu ke Polsek Medan Baru. “Karena takut, lari kami dan melapor sama pak polisi,” jelasnya.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Kanit Reskrim Medan Baru, Iptu Oscar Setjo, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua preman kampung itu.

“Benar ada kita amankan dua preman kampung yang melakukan pemalakan. Dari kedua pelaku kita mengamankan 1 unit Hp Samsung dan uang yang diduga hasil pemeresan pelaku. Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan dan akan kita jerat dengan pasal 368 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.