PKPA Minta Perketat Fungsi Kontrol dan Pengawasan Pengelola Warnet

Ilustrasi Warnet

GUNUNG SITOLI, KabarMedan.com | Masih segar diingatan kita tentang kasus sepasang anak terpergok di warnet jalan Yos Sudarso, Gunungsitoli. Dalam pers release humas Polres Nias yang diunggah di akun facebook, Jumat (6/2/2015), kecurigaan personil polisi kepada sepasang remaja yang memasuki warnet akhirnya terungkap sudah.

Polisi menangkap basah keduanya dengan pakaian setengah terbuka. Tentu situasi tersebut telah menjadi cambuk tersendiri bagi masyarakat, dimana anak lepas dari pengawasan kelompok dewasa, dan terkesan mendapat pengabaian.

Akibat kasus tersebut, NMZ (16 tahun) yang sedang duduk di kelas III SMK mendapatkan skors oleh pihak sekolah dan terancam tidak dapat mengikuti ujian nasional yang sudah dekat, sementara RJD (16 tahun), masih ditahan oleh pihak kepolisian.

Menanggapi masalah tersebut, Keumala Dewi selaku manajer PKPA Nias mengatakan kasus yang terjadi pada kedua anak tersebut bukan semata-mata kesalahan mereka, namun hal ini terjadi karena pengawasan berbagai pihak yang lemah, khususnya penyedia layanan warung internet (warnet).

“Pemerintah harusnya membuat SOP tersendiri bagi penyedia layanan warnet. Tidak asal asal keluarkan izin usaha, sehingga kontrol dan pengawasan berjalan dengan maksimal,” tambah Keumala.

Pemerintah daerah, khususnya empat kabupaten/kota di kepulauan Nias harus didesak untuk mengeluarkan Perda atau Perbup/Perwal yang mengatur tentang standar usaha warnet, seperti ketentuan penggunaan sekat, pelarangan anak berpakaian sekolah melakukan akses di warnet, dan yang terpenting penyedia warnet harus memblokir situs-situs pornografi.

Untuk melindungi pengambil kebijakan di tingkat sekolah dalam penyelesaian kasus ini, Keumala menghimbau agar pihak-pihak yang terkait melakukan pendekatan sinergi sehingga keduanya tidak terampas haknya untuk tetap mendapatkan akses pendidikan, serta mendorong kepentingan terbaik bagi anak. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.