PKPA Selamatkan Anak Korban Perbudakan di Nias Utara

LH (10), bersama Staf Advokasi PKPA

NIAS UTARA, KabarMedan.com | Berkat informasi dari masyarakat, Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias mengambil paksa seorang anak yang mengalami perbudakan oleh majikannya, pada Rabu  (20/05/2015).

Situasi itu menjadi sangat miris saat diketahui ternyata LH (10) diperbudak oleh tantenya sendiri, MH (35) di desa Laowöwaga, Kecamatan Lahewa Timur, Nias Utara

Kebenaran perlakuan kekerasan dan perbudakan dibenarkan salah satu tetangga pelaku. LH terlihat selalu disuruh bekerja di ladang pagi hingga sore, juga memberi makan ternak. LH sering kali mendapatkan pukulan dan ancaman disiram dengan air panas serta disulut dengan bara api jika lalai melakukannya.

Tetangga sekitar sering kali mendengar jeritan LH dari dalam rumah, namun para tetangga tidak berani menolong karena takut MH akan dendam kepada mereka. LH sendiri sebenarnya pernah meminta bantuan langsung kepada tetangganya saat di ladang, namun tetangga tidak cukup nyali untuk melaporkannya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Saat tim PKPA bersama Kepala Dusun menjemput korban, terlihat jelas bekas-bekas kekerasan di tubuh LH. Dengan melakukan pendekatan secara persuasif, akhirnya LH menceritakan kekerasan yang terjadi padanya.

“Saya ingin keluar dari rumah tante, saya tidak kuat lagi menahan pukulan tiap hari, jam lima subuh saya dibangunin dan memberi makan ternak, tanpa sarapan pagi saya harus pergi ke kebun dan ambil makan ternak, kerja hingga sore dan sama sekali tidak diperbolehkan bermain dengan anak-anak tetangga,” ujar LH kepada Elisman Harefa, staf advokasi PKPA Nias.

LH sendiri sebenarnya adalah anak dari saudara laki-laki MH yang telah meninggal dan sebelumnya bercerai. MH sendiri membenarkan bahwa dirinya kerap mencubit LH dengan alasan anak tersebut malas bekerja.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Pengambilan LH sendiri sangat tidak mudah karena MH tidak memberikan izin tim PKPA mengambil LH dengan alasan MH takut suaminya akan membunuhnya jika LH keluar rumah. Namun Chairidani Purnamawati SH, selaku Koordinator Advokasi PKPA Nias memastikan tetap akan membawa LH demi kepentingan terbaik.

Bersama dengan tiga personil dari Polsek Lahewa dan Kepala Desa Laowöwaga, Martinus Zalukhu, akhirnya tim PKPA berhasil membawa LH. LH sendiri dalam beberapa saat akan ditempatkan di Drop in Centre (DIC) PKPA Nias untuk mendapatkan penanganan serta pemulihan psikologis. [KM-01]