LUBUK PAKAM, KabarMedan.com | Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun terhadap Retno Ardiansyah Alias Retno (22 tahun), penduduk Jalan Pancing I Lingkungan 3 No 21-D Kecamatan Medan Tembung, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP terhadap korban Ali Sajiman alias Jono.
Putusan No 158/Pid.B/2015/PN–Lbp tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Nursyam, SH, M.Hum dengan hakim anggota Rosihan JR, SH, MH, dan DP Nababan, SH, MH, dengan Panitera Pengganti Aristo Prima, SH, pada persidangan Senin/27-04-2015 di ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Majelis hakim menguraikan sebelumnya Sabtu (27/9/2014), sekira pukul 22.30 wib terdakwa dijemput korban Ali Sajiman alias Jono didepan gang rumah terdakwa di Jalan Pancing 1 Medan Tembung. Selanjutnya korban menghentikan laju sepeda motornya dan meminta uang kepada terdakwa untuk membeli sabu dengan mengatakan “mana uang mu lae…” kemudian terdakwa memberikan uang kepada korban sejumlah Rp 40.000,-
Di perjalanan, korban membeli sabu-sabu sejumlah Rp 50.000,- dari Paklek korban, kemudian korban dan terdakwa menghisap sabu tersebut secara bersama-sama di rumah korban, namun pada saat terdakwa menghisap sabu tersebut terdakwa terbatuk-batuk, sehingga terdakwa menyangka bahwa barang tersebut bukan sabu melainkan garam inggris.
Karena merasa ditipu terdakwa menjadi emosi dan timbullah niatnya untuk membunuh korban, tidak lama kemudian terdakwa meminta korban untuk mengatar terdakwa pulang, setibanya didepan rumah terdakwa, terdakwa meminta korban menunggu, sedang terdakwa masuk ke dalam rumah lalu mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kanan.
Selanjutnya terdakwa dan korban pergi mengendarai sepeda motor Suzuki FU BK 2335 SO milik korban, sekira pukul 01.00 wib di Jalan Cemara, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di daerah tanah kosong yang sunyi terdakwa menyuruh korban untuk menghentikan sepeda motornya, lalu mengambil pisau dari pinggangnya langsung menikam perut korban pada saat korban duduk diatas sepeda motor yang mengakibatkan luka tusuk pada perut korban dan mengeluarkan darah.
Setelah itu korban terduduk di samping sepeda motor dan berkata “jangan tinggalin aku bang”, melihat hal tersebut kemudian terdakwa mengambil STNK dari 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU BK 2335 SO dari kantong celana korban dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan korban yang dalam keadaan luka dengan membawa sepeda motor milik korban tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan Pemeriksaan Visum Et Repertum No 1781/IX/IKK/VER/2014 tanggal 29 September 2014 dari Rumah Sakit Pirngadi/FK-USU yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr Dessy D Hariania, SpF.
Humas PN Lubuk Pakam, Derman P Nababan, diruang kerjanya menjelaskan, bahwa hukuman tersebut sama dengan tuntutan Jaksa, Adek Merry Siregar, SH, yang mana pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa 20 tahun penjara.
Hal yang memberatkan terdakwa sudah pernah dijatuhi pidana dalam kasus perampokan, dan peristiwa ini dilatarbelakangi masalah narkotika, sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Atas putusan tersebut terdakwa langsung menangis dengan mata berkaca-kaca, serta menyatakan pikir-pikir. [KM-01]