Polda Sumatera Utara Hentikan Sementara Penanganan Kasus Makar

MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara menghentikan sementara penanganan kasus makar. Hal ini dilakukan untuk menciptakan ketentraman di tengah masyarakat Sumut.

“Untuk sementara kita cooling down dulu. Sementara ini kita rem semua agar masyarakat tenang, masyarakat merasa nyaman,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, seusai Apel Konsolidasi TNI/Polri di Lapangan Benteng, Medan, Kamis (13/6).

Baca Juga:  Toba Caldera Culture Festival 2026 Hadirkan Kompetisi Paduan Suara Internasional

Sebelumnya penyidik Polda Sumut menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan makar. Keduanya adalah Rafdinal Wakil Ketua GNPF Sumut, dan Zulkarnain Sekretaris GNPF Sumut.

Rafdinal dijemput paksa dari rumahnya pada Senin (27/5/2019) setelah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumut. Zulkarnain juga diamankan di hari yang sama. Pada Jumat (31/5/2019) Polda Sumut menangguhkan penahanan terhadap keduanya.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Nasution Dorong Penambahan Event dan Skatepark di Sumut

Disinggung kelanjutan penanganan kedua tersangka, Agus menegaskan saat ini pihaknya masih memfokuskan untuk menciptkan kenyamanan di masyarakat. “Kasus nya? ya sudah tarok aja dulu,” pungkasnya. [KM-03]