MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti 51,38 kg sabu, 1.603 butir pil ekstasi dan 40.798 gram ganja.

Barang bukti sabu dan pil ektasi dimusnahkan dengan cara direbus. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Barang bukti narkoba ini merupakan pengungkapan pada Maret hingga Juli 2020. Jumlah tersangka ada 83 orang, 2 diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga:  Polres Sergai Bongkar Peredaran Pupuk Palsu dan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Martuani mengingatkan, agar media untuk memberikan edukasi melalui pemberitaan tentang bahaya narkotika.

“Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh media untuk terus memberikan edukasi melalui pemberitaan mengenai bahaya narkotika. Kepada masyarakat agar terus memberikan informasi jika menemukan pengedaran narkotika,” ujarnya.

Selain pemusnahan narkoba, Martuani juga memaparkan penungkapan 36,75 kg sabu, 41 kg ganja dan 5 butir pil ekstasi.

Baca Juga:  Kapolres Sergai Pasang Stiker Pemantul Cahaya ke Sejumlah Truk di Jalinsum Antisipasi Tabrak Belakang

Barang bukti narkoba tersebut disita dari 18 orang tersangka pada periode Mei hingga Juli 2020.

“Jaringan narkotika ini dari Aceh-Sumut-Jakarta,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here