Polda Sumut Tangani 18 Kasus Ujaran Kebencian

MEDAN, KabarMedan.com | Sejak Januari hingga Mei 2018, Polda Sumatera Utara menangani sebanyak 18 kasus ujaran kebencian (Hate Speech).

“Dari 18 kasus tersebut, 2 kasus sudah pada proses pelimpahan tahap dua, dan 4 kasus dalam pelimpahan tahap pertama. Untuk 12 kasus masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBp Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (2/6/2018).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Tatan mengatakan, Polda Sumut tetap memprioritaskan proses kasus ujaran kebencian sampai ke Pengadilan. Pasalnya, banyak pihak yang dirugikan dari ujaran kebencian ini. Bahkan, ujaran kebencian dinilai dapat mengganggu jalannya pilkada serentak pada 27 Juni 2018 nanti.

“Memang (ujaran kebencian-red) ditujukan pada person, namun dampaknya bisa jadi sampai isu SARA. Kita tidak mau Pilkada atau negara terganggu dengan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Diketahui, kasus dugaan ujaran kebencian teranyar ditangani Polda Sumut adalah tersangka HDL (46), dosen Universitas Sumatera Utara (USU).

HDL ditangkap pada Sabtu 19 Mei 2018 setelah statusnya di halaman Facebook miliknya menuliskan “Skenario pengalihan yang sempurna… #2019GantiPresiden,” mengundang perdebatan. [KM-03]