Polda Sumut Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Tanah

MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara menangkap tiga pelaku pemalsuan surat tanah.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah A (53) yang berprofesi sebagai advokat, TA (57) dan TI (60).

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan Hadjral Aswad Bauty (40) yang merupakan PNS.

Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.

“Jadi disini korbannya adalah kantor Pertahanan Kota Medan,” kata Agus, Rabu (26/12/2018).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Agus menjelaskan, modus yang digunakan adalah pelaku A merubah isi surat kepala kantor pertanahan Kota Medan Nomor:589/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 Juni 2016.

Surat itu berisi “Grand Sultan No. 254, 255, 256, 258 dan 259 belum dapat kami tindak lanjuti, diubah menjadi bahwa Grand Sultan No.254,255,256,258, dan 259 memang telah terdaftar pada kantor pertanahan Kota Medan.

“Pelaku TA memberikan keterangan dalam suarat kuasa terkait Grand Sultan No. 254 dan 258, namun tidak pernah melihat asli pisik Grand Sultan,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Sementara itu, TI memberikan keterangan dalam suarat kuasa terkait Grand Sultan No. 254 dan 258, namun tidak pernah melihat asli fisik Grand Sultan.”Dari pelaku disita surat-surat,” jelasnya.

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.

“Pelaku dipersangkakan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana tentang pemalsuan surat,” pungkasnya. [KM-03]