Poldasu Amankan Kurir Ecstasy dan Sabu-sabu

KABAR MEDAN | Direktorat Reserse (Diitres) Narkoba Polda Sumut mengamankan seorang kurir ecstasy dan dua orang kurir sabu-sabu di dua lokasi berbeda. Tersangka Mulia Syahputra (28) warga Jalan Simpang Keramat, Dusun Paduka Tuan, Kecamatan Kota Makmur, Aceh Utara diamankan karena  membawa 2.400 butir pil ectasy saat melintas di Jalan Ringroad Gagak Hitam.

Sementara, tersangka Bachtiar Effendi Nasution (36) warga Dusun 15, Kampung Jati, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai dan Supriadi alias Sarwedi (37) warga Jalan Siringo-ringo, Gang Cempaka, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.

Kedua tersangka diamankan di Jalan Medan – Lubuk Pakam, tepatnya didepan Rumah Sakit Grand Medistra bersama barang bukti 198 gram sabu-sabu dan 1 unit mobil Toyota Corolla BK 1194 LY.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Kabid Humas Poldasu, AKBP  Helfi Assegaf, didampingi Direktur Narkoba Poldasu, Kombes Toga H Binsaran Panjaitan, Selasa (4/11/2014) mengatakan, ketiga tersangka diamankan berdasarkan informasi masyarakat.

Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan penyidikan dengan melakukan penyamaran (Undercover Buy) sebagai pembeli.”Ketiganya diamankan saat para tersangka melakukan transaksi dengan pihak kita yang melakukan penyamaran sebagai pembeli,” jelasnya.

Dari pengakuannya, tersangka Mulia Syahputra (28) ini mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar besar di Jakarta. “Awalnya ada 1.000 butir, namun sudah di beredar  7.500 butir di Jakarta. Rencananya 2.500 butir ini akan disebar di kota Medan,” katanya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Dijelaskannya, tersangka kurir ecstasy ini mau mengantarkan barang haram itu karena dijanjikan diberi upah Rp 10 juta untuk pengantaran. “Satu butir pil ecstasy ini dijual Rp 150 ribu perbutirnya. Kalau ditotal 2.500 pil ecstasy yang kita amankan berkisar Rp 380 juta,” katanya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap ketiga tersangka. “Para tersangka akan dijerat dengan pasal
114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar,” katanya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.