Poldasu Amankan Tiga Pengedar Uang US Dollar Palsu

MEDAN, KabarMedan.com | Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menangkap tiga pengedar uang US Dollar palsu yang akan disebarkan ke kota Medan.

Ketiga pelaku pengedar uang palsu ini berinisal AW, SE dan SF yang merupakan warga Binjai, diamankan di  Garuda Plaza Hotel, Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti uang palsu setara USD 288.800 berbentuk pecahan 100 Dollar.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu – Kombes Pol Ahmad Haidar, Selasa (17/2/2015) mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran uang US Dollar palsu.

Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiganya. “Ketiga pelaku tertangkap tangan saat mengedarkan uang palsu US dollar itu. Mereka menjual perblok senilai 100 ribu US Dollar palsu seharga Rp 2 juta sampai Rp 8 juta,” katanya.

Dari pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku sudah pernah berhasil menjual Dollar palsu itu. “Mereka pernah berhasil menjual tiga blok senilai 300 ribu US dollar kepada warga negara Malaysia di kota Binjai seharga Rp 10 juta,” katanya.

Para pelaku mengaku, sudah tiga bulan menawarkan uang US Dollar palsu itu kepada rekan-rekannya di Binjai, Langkat, Pematangsiantar, Medan dan Riau, Pekanbaru. Dan sekira dua bulan lalu menjualnya kepada Robert, warga negara Malaysia.

“Saat ini kita masih menyelidiki dimana tempat pembuatan uang Dollar palsu itu. Ketiga pelaku kita amankan  mengaku sebagai pengedar,” jelasnya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap DJ warga Aceh yang diketahui sebagai pembuat uang Dollar palsu itu.

“Untuk ketiga pelaku akan kita jerat dengan pasal 244 subs pasal 245 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.  [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.