Poldasu : Jaringan Narkoba Rafig Terputus di Medan

[Kabarmedan.com] – Muhammad Rafiq (47) warga asal Pakistan yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Poldasu karena menyimpan 18 bungkus heroin didalam perut saat tiba di bandara KNIA sekira Jumat lalu, ternyata merupakan jaringan narkoba. Namun, saat tiba di Sumut jaringannya terputus dan sulit untuk diungkap pihak kepolisian.

Demikian dikatakan Wakil Direktur Reserse Narkoba Poldasu, AKBP Yustan Alpiani saat ditemui wartawan didalam Gedung Ditres Narkoba Poldasu, Rabu (5/3/2014).

Untuk itu , pihaknya bekerja sama dengan BNN Provinsi Sumatera Utara dan Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri akan menghubungi Konsulat Pakistan untuk melakukan pengembangan kasus tersebut. ” Dari pengakuannya, tersangka ini nekad melakukan perbuatannya karena membutuhkan uang. Tersangka merupakan tergolong orang yang susah dan uang itu akan digunakannya untuk kebutuhan hidupny,” katanya.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Disebutkannya, semua kapsul yang ada diperut pelaku telah dikeluarkan seluruhnya yang sebanyak 76 kapsul. ” Pelaku selama perjalanan mendapatkan arahan dari orang Thailand bernama Sawar dari ponselnya. Tersangka disuruh mengantarkan heroin seberat 966 gram tersebut yang dikapsulkan sebanyak 76 butir ke salah satu tempat di Kota Medan,” ujarnya.

Dijelaskannya, barang haram itu ditelan pelaku di Hotel IBIS, Jakarta dan setiap perjalanannya selalu dihubungi Sawar yang mengarahkan pelaku untuk menemui seseorang yang sudah ditentukan di Medan nantinya. [KM-03]

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Ditambahkannya, Tersangka juga diarahkan untuk berjumpa seseorang di Stasiun Kereta Api di Medan dan disitulah nantinya pelaku diarahkan untuk mencari seseorang yang memegang secarik kertas yang bertuliskan namanya. “Kita sudah periksa CCTV di Stasiun Kereta Api mengenai orang yang membawa kertas yang bertuliskan nama pelaku, namun setelah diperiksa ternyata tidak ada. Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal UU Narkotika Pasal 114, 112 dengan ancaman 20 tahun penjara,”jelasnya. [LM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.