Poldasu Segera Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Perdagangan

MEDAN, KabarMedan.com | Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, akan segera melimpahkan tersangka Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak, beserta barang bukti ke Kejatisu, Kamis (29/1/2015) mendatang.

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi PLTA III Asahan ini, dilakukan penyidik setelah menerima surat pernyataan lengkap dari Jaksa Utama Madya Kejatisu, Muhammad Husni SH,MH, dengan No : B-316/N.2/Ft.1/01/2015, Rabu (22/1/2015) lalu.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf, mengatakan Kejatisu menyatakan hasil penyidikan atas nama tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 3 Atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana itu, dinyatakan lengkap.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

“Sebelumnya Kejatisu sempat dua kali mengembalikan berkas perkara (P-19). Pertama sesuai surat pengantar Dirreskrimsus Poldasu No : K.348/VIII/2014/Ditreskrimsus tanggal 19 Agustus 2014, kemudian diajukan kembali dengan surat pengantar No: K.348.a/VIII/2014/Ditreskrimsus tanggal 17 November 2014. Lalu, surat pengantar K.348.b/VIII/2014/Ditreskrimsus tanggal 13 Januari 2014, dijawab dengan pernyataan lengkap (P22),” ujarnya, Senin (26/1/2015).

Ia mengaku, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejatisu, untuk menentukan apakah perkara itu sudah memenuhi persyaratan dapat dilimpahkan pengadilan.

“Penyidik telah melakukan koordinasi pelimpahan tersangka beserta barang bukti pada Tanggal 29 Januari Mendatang,”jelasnya.

Ia mengaku, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, namun pihaknya menyerahkan penyidikan selanjutnya kepada Kejatisu terkait perlu atau tidaknya penahanan terhadap tersangka.

“Dengan P22 ini, membuktikan proses penyidikan terkait kasus ini serius dilakukan penyidik. Hal itu sekaligus membantah tudingan penyidik “main mata” dalam menangani kasus ini,” sebutnya.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Selain tersangka Bupati Tobasa, penyidik juga akan melimpahkan 8 tersangka beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) RSUD Perdagangan Simalungun.

“Delapan tersangka yang akan kita kirimkan adalah ketua panitia yang juga pejabat pengguna anggaran Wilson M Sitorus S.KM M.Kes, kepala RSUD Perdagangan Drs Amrianto, pelaksana proyek Alpin Hartanto, bagian operasional Thomas Paulus, H Heru Wardoyo, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Janer Siregar,” ungkapnya.

Dikatakannya, dalam kasus dugaan korupsi dengan modus menggelembungkan harga (Mark Up), negara diperkirakan dirugikan sebesar Rp 10,5 miliar. Dikatakan, berkas perkara tersangka dinyatakan Kejatisu lengkap (P21) pada Tanggal 19 Desember 2014. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.