Poldasu Sita Truk Galian C Tanpa Ada Surat Izin

[Kabarmedan.com] – Personel Subdit IV /Tindak Tipiter (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sum ut diduga menyita truk fuso BL 9916 AA dari gudang pemecah batu di Jalan Pertahanan Pasar 2 Gang Pantai Rabung, Desa Sigara ga ra, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli serdang, Jumat (7/3/2014) lalu. Pasal nya, penyitaan truk tersebut tanpa didasari adanya surat izin penyitaan.

“Sudah dua kali mereka ‘ merampas’ tanpa memberikan surat penyitaan. Penyitaan pertama dilakukan terhadap surat-surat truk Fuso pada Juli 2013 dari supir Abdul Jalal yang sedang melintas di Jalan Sisingam angaraja Medan dan sampai saat ini, tidak ada diberikan surat penyitaan. Pada Jumat (7/3/2014 ) kemarin juga mereka kembali menyita truk Fuso BL 9916 AA tanpa membe rikan surat penyit aan, bahkan oknum polisi itu bertindak ala preman ,” kata pemilik mobil, Ridwan dan Alim, Rabu (12/3/2014) siang.

Ironisnya, kata Alim, saat ‘perampasan’ dan penyitaan itu truk Fuso itu, Kompol Surya M Tarigan hanya menulis di buku tamu sekuri ti, bahwa pihaknya dari Tipiter Ditreskrim sus Polda Sumut. “Mereka mengatakan, menyita mobil atas perintah pengadilan. Tapi ketika kami minta supaya surat penyitaan dari kejaksaan atau Polda Sumut, mereka tidak memberikan nya, malah Alim disuruh ikut ke Polda Sum ut,” terangnya.

Kasus penyitaan surat-surat kenderaan itu sudah dilaporkan ke Propam Polda Sumut dengan bukti pengaduan No STPL/108/ XII /2013/Propam Polda Sumut atas nama Abd ul Jalil, dengan terlapor Kompol Surya M Ta rigan. Namun sampai saat ini, pengaduan sudah tiga bulan berlalu, belum jelas tindak lanjutnya. “Kami juga akan melaporkan ‘perampasan’ truk itu ke Mabes Polri, karena pengaduan kami terdahulu tidak ditindaklanjuti Pro pam Poldasu, kemudian akan menyurati Kapolri dan Kapoldasu serta Kompolnas,” katanya.

Dijelaskannya, penyitaan surat-surat dan truk fuso itu berawal dengan penertiban galian C. Bahwa truk tersebut disewa RN mengangkut tanah galian dari lokasi perum ahan Oma Deli persis dibelakang Mapolda Sumut. Namun, saat itu, polisi tidak menyita surat-surat dan truk dari lokasi galian C melain kan, ketika sedang melintas di Jalan Sisinga mangaraja. “Ketika itu, hanya surat-surat yang disita sedangkan truk tidak,” kata mereka.

Setelah menyita surat-surat, lalu oknum polisi itu memeriksa pemilik truk dan supir. Namun anehnya, RN selaku penyewa mobil tidak pernah diperiksa. Bahkan, truk lain yang disewa RN tidak diganggu. “Kami meni lai ada muatan tertentu, kenapa hanya meny ita truk kami, sedangkan truk lain milik ora ng lain yang disewa RN tidak disita,” kata mereka.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Sumut Kombes Drs Dono Indarto, dikonfirmasi Rabu (11/3/2014), membantah tuduhan merampas surat-surat dan truk fuso BL 9916 AA tersebut. “Tidak ada perampasan. Saat anggota menyi ta surat-surat, truk lari. Kemudian, kita mel akukan pencarian, hingga akhirnya truk kita sita dari gudang,” katanya.

Dono mengatakan, saat menyita truk terseb ut, penjaga gudang mengucapkan kata-kata kotor kepada anggota. Bahkan, dengan sesu mbar mengatakan, bahwa kasus itu tidak akan bisa P21 (lanjut ke pengadilan).

Bahkan, saat penyitaan truk, terjadi perlaw anan dari pihak penjaga gudang. Kemudian, ketika anggota menyerahkan surat penyi taan, tidak diterima. “Karena itu kita minta supaya Alim datang ke Polda Sumut untuk menerima surat penyitaan,” katanya dengan menyebut tindakan anggota sudah sesuai prosedur dan surat penyitaan lengkap.

Disebutkannya, pihaknya masih memburu beberapa truk terkait galian C ilegal. “Masya rakat sudah sangat mengeluh dengan akti vitas tanah galian. Bila hujan, jalan-jalan becek dan musim kemarau, debu beterba ngan. Bahkan, warga merasa kesal dengan keributan yang terjadi. Keluhan masyarakat itu yang kita tanggapi, tapi kita justru dituduh macam-macam. Karena itu, kita akan tindak tegas aktivitas galian C yang tidak memiliki izin,” imbuhnya.

Sedangkan Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, selaya knya, dalam setiap penyitaan barang apabila dilakukan untuk proses penyidikan, harus memperlihatkan surat penyitaan kepada pemilik atau penjaga barang yang disita. ”Kalau mereka (pemilik truk -red) merasa keberatan, haknya untuk melapor, jika cukup bukti, pasti ditindak lanjuti,” imbuhnya. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.