Poldasu Tangkap Penyalur Tenaga Kerja Ke Malaysia Tanpa Ijin

Ilustrasi

KABAR MEDAN | Subdit IV/Tipiter Direktorat Reserse Krimanal Khusus Polda Sumut mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai penyalur tenaga kerja Malaysia ilegal.

Wanita bernama Nursiyah alias Upik (54), warga Martubung ini diamankan di Jalan Imam Bonjol, Kampung Keling, Kota Tebing Tinggi.

Informasi yang dihimpun, Jumat (23/1/2015), terungkapnya kasus ini bermula dari larinya seorang TKI berinisial MA (16), dari tempat kerjanya di kedai kopi di Kuala Lumpur lantaran tidak tahan dengan pekerjaan tersebut.

“Anak saya berangkat 2 bulan lalu ke Malaysia. Disitu, anakku melarikan diri lantaran tidak tahan dengan kerjaannya. Disitu anakku langsung melaporkan ke KBRI di Malaysia,” ungkap ayah korban Hermanto (39), yang tinggal di Jalan Bakti Gang Karya, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Setelah melapor, pihak KBRI di Malaysia menginformasikan ke Jakarta dan diteruskan ke  Polda Sumut. Berbekal informasi itu, Polda Sumut mendatangi Hermanto yang akhirnya membantu Polisi untuk menemukan keberadaan Nursiyah.

“Jadi kami pancing pelaku untuk bertemu bahwa ada yang mau berangkat ke Malaysia. Disitulah kami tangkap. Kami kenal pelaku dari tetangga kami Asmianur Br Sinaga,” jelasnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Plt Kasubdit IV/Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kompol Robin Simatupang, saat dikonfirmasi mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Pelaku akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 yang ancaman hukumannya 3 tahun sampai 15 tahun penjara,” jelasnya.  [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.