Polisi Akan Miskinkan Tersangka Penganiayaan PRT di Medan

KABAR MEDAN | Satreskrim Polresta Medan akan memiskinkan Syamsul Anwar dan Randika, tersangka penganiayaan PRT di Jalan Beo simpang Jalan Angsa.

Memiskinkan tersangka dilakukan dengan cara menyita seluruh harta benda milik tersangka secara keseluruhan.”Kita akan menyita seluruh harta benda milik tersangka. Akan kita miskinkan mereka,” jelas Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram, Jumat (26/12/2014).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Selain itu, pihaknya juga akan menghitung jumlah gaji PRT yang diambil tersangka selama bekerja disana.”Tidak tertutup kemungkinan pelaku juga dijerat pasal pencucian uang,” jelasnya.

Dikatakannya, pihaknya akan terus melakukan penyidikan terhadap penemuan 100 lebih KTP yang ditemukan di rumah tersangka Syamsuk.

Tim Polda Sumut juga berhasil menemukan tiga PRT yang gajinya diambil. Sedangkan Polresta menemukan dua PRT serta menerima dua laporan yang mengaku tidak digaji selama bekerja.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

“Kita juga akan melakukan penyidikan untuk mencari ‘lubang buaya’ yang sering disebut pelaku kepada PRT sebagai ancaman jika melawan atau melapor,” katanya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.