Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Dua WNA Tewas Ditembak

MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran sabu jaringan internasional Nyanmar-Srilanka-Malaysia- Indonesia (Sumatera Utara). Dua orang Warga Negara Asing (WNA) tewas ditembak polisi.

Dua WNA yang tewas ditembak yaitu, KKP (WNA Malaysia) dan S (WNA India). “Kedua WNA tersebut terpaksa ditembak karena saat ditangkap melakukan perlawanan,” Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto, dalam pemaparannya di rumah sakit Bhayangkara Medan, Senin (29/4/2019).

Selain itu, petugas juga menangkap 14 tersangka lainnya, yaitu MRI alias R, AS alias A, LHG alias A, A, IB, Y alias S, M alias A, W, M, FS, AM, IP, M dan I.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Dua tersangka berinisial W dan A juga kita beri tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya. Para tersangka merupakan jaringan Nyanmar-Srilanka-Malaysia- Indonesia (Sumatera Utara),” ujarnya.

Agus mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari informasi adanya pengiriman sabu yang masuk ke Sumatera Utara. Mendapat informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka.

“Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi di Suamtera Utara, yaitu di Kompleks Multatuli Medan, Jalan Gatot SUbroto KM 5, Jalan SM Raja Medan Amplas, Pintu Tol Tebingtinggi, Tanjungbalai Kota, serta Jalan Letjen Suprapto Medan. Total ada 14 Kg sabu yang kita sita,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,” pungkasnya. [KM-03]