Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Dari Lapas Tanjung Gusta

KABAR MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan
menggagalakan peredaran narkoba di Kota Medan senilai 8 miliar yang dikendalikan dari dalam Lapas Tanjung Gusta.

Dari situ, polisi mengamankan tiga orang kurir dan menyita 2 Kg sabu-sabu, 46.848 butir pil ekstasi, satu mobil Honda Jazz silver BG 1246 GA, Chevrolet Aveo BK 1073 QE dan dua unit HP.

Tiga orang kurir yang diamankan adalah ZM (21) dan MR (27) yang merupakan warga Komplek Gardenia, Jalan Setia Budi Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang dan MH (31) warga Desa Garot, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

“Rencananya sabu sabu dan pil ektasi ini akan disebarkan ke Kota Medan. Barang haram itu dikendalikan oleh MH dari Lapas Tanjung Gusta dan saat yang bersangkutan masih mendekam dalam kasus yang sama,” ujar Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta, Senin (12/1/2015).

Penangkapan ini berawal dari penangkapan kedua pelaku ZM dan MR di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Mulio Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Saat ditangkap, polisi mengamankan satu paket sabu. Selanjutnya, polisi lalu melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan sabu- sabu seberat 2.269,52 gram sabu dan 46.848 butir pil ekstasi.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

“Keduanya mengaku menerima narkoba itu dari MH yang sedang mendekam di Lapas Tanjung Gusta, karena dihukum 8 tahun dalam kasus sama,” katanya.

Pihaknya lalu  berkoordinasi dengan pihak Lapas Tanjung Gusta dan mengamankan MH. “Ia mengaku mengaku seluruh barang itu didapat SR yang berada di Bireuen, Aceh,” katanya.

“Ketiganya akan kita jerat dengan hukuman maksimal berupa ancaman mati,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.