![](https://kabarmedan.com/wp-content/uploads/2024/07/WhatsApp-Image-2024-07-15-at-14.47.07-scaled.jpeg)
KABAR MEDAN | Direktorat Narkoba Polda Sumut melepaskan pensiunan Polri, Madi Siagian, SH (51), dan tiga orang lainnya, yaitu Fitra Siagian (27), Yusniar (40), dan Aini (37), yang diamankan dalam penggerebekan rumah yang diduga dijadikan sebagai industri tempat pembuatan sabu-sabu di Jalan Setia Budi, Gang Rambe, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan, Rabu (26/11/2014) sore lalu.
Pasalnya, setelah dilakukan uji laboratorium forensik ternyata barang bukti yang diamankan seperti empat plastik serbuk putih total berat 170,34 gram, 14 botol cairan kimia DMSO ternyata tidak mengandung bahan narkoba untuk membuat sabu-sabu.
“Keempat orang yang diamankan dipulangkan karena barang bukti yang diamankan tidak terbukti digunakan untuk membuat narkoba,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf, Senin (1/12/2014).
Dikatakannya, berdasarkan undang-undang, masa penahanan keempat orang tersebut tidak dapat diperpanjang. “Karena tidak terbukti, maka penahanannya tidak bisa dilanjutkan,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, rumah yang diduga dijadikan sebagai industri tempat pembuatan sabu-sabu di Jalan Setia Budi, Gang Rambe, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan, Rabu (26/11/2014) di grebek personil narkoba Polda Sumut.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan pensiunan polri bernama Madi Siagian SH (51), dan tiga orang lainnya yaitu Fitra Siagian (27), Yusniar (40), danĀ Aini (37).
Selain keempatnya, polisi juga mengamankan barang buktiĀ satu unit adaptor, dua unit kompor pemanas, 14 botol cairan kimia DMSO, 8 buah gelas ukur, 5 unit HP, 11 buku tabungan, 1 unit bintilasi, 5 meter slang, 1 passpor atas nama Madi S, empat plastik serbuk putih total berat 170,34 gram.? [KM-03]