Polisi Ringkus Mucikari Pelaku Human Trafficking di Medan

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Kepolisian dari Sudbit IV/Tindak Pidana Remaja dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut, mengamankan seorang mucikari bernama Kurniawan Alias Bibi (19), warga Jalan Eka Budi, Gang Pak Sanu.

Pelaku diamankan karena menjual seorang pelajar SMA berinisial RA (17), warga Jalan Multatuli, seharga Rp20 juta.

“Korban RA, mucikari Bobby, dan rekannya NA diamankan di Amaliun Food Court,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Dul Alim, Jumat (7/8/2015).

Dikatakan Dul Alim, awalnya sang mucikari  Bobby menawarkan RA melalui BlackBerry Messenger (BBM). Aktivitas ini ternyata diinformasikan masyarakat kepada polisi.

Baca Juga:  Restoran Mewah Dibongkar Setelah 23 Tahun Beroperasi di Serdang Bedagai

Mendapat informasi itu, petugas dari  Sudbit IV/ Tindak Pidana Remaja dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan.

Petugas lalu melakukan penyamaran sebagai lelaki hidung belang dan sepakat bertemu di Amaliun Food Court, pada Kamis (6/8/2015) siang.

“Saat melakukan transaksi, korban masih mengenakan seragam Pramuka. Harga keperawanan korban dijual Rp20 juta,” sebutnya.

Dalam pertemuan itu, Bobby membawa RA dan seorang temannya NS (18).

“Saat uang diserahkan, sang mucikari lalu kita amankan. Kita mengamankan barang bukti 10 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 2 unit HP Blackberry Gemini, dan sepasang baju Pramuka,” ungkapnya.

Baca Juga:  Restoran Mewah Dibongkar Setelah 23 Tahun Beroperasi di Serdang Bedagai

Saat diinterogasi, pelaku mengaku kerap menjual wanita yang masih berstatus pelajar.

“Pengakuannya Bobby, memang itu kerjaannya. Polisi masih mengembangkan kasus ini. Mereka berupaya mengungkap kasus serupa atau modus lain yang dilakukan tersangka,” tambahnya.

Tersangka Bobby dijerat dengan pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Bobby juga dikenakan pasal 83 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.