Polisi Sebut Tersangka Kerusuhan di Mandailing Natal Minta Jatah 30 Persen BLT Desa

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi mengungkap penyebab unjuk rasa berujung ricuh di Desa Mompang Julu, Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing, Sumatera Utara.

Polisi menyebutkan bahwa tersangka diduga meminta jatah dari bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa.

“Motif saat ini mereka meminta jatah 30% dari dana BLT,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin dalam paparannya di Polda Sumut, Rabu (8/7/2020).

Martuani mengatakan, aksi berujung rusuh itu tidak hanya dilakukan oleh masyarakat, namun juga mahasiswa dari luar Desa Mompang.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

“Dalam peristiwa tersebut ada 6 anggota Polri terluka dan kendaraan dinas Wakapolres juga terbakar,” ujarnya.

Martuani mengatakan, sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan tersebut.

Tersangka yang diamankan merupakan provokator hingga pelempar batu kepada polisi.

“20 orang tersangka diamankan, 18 orang sudah di Polda Sumut, 2 lagi masih di Madina karena di bawah umur,” katanya.

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Martuani menegaskan, tidak ada yang boleh meminta hak atas BLT yang diberikan pemerintah.

Polda Sumut juga sudah menyeliki tidak ada kesalahan dari kepala desa karena BLT yang diberikan sudah sesuai

“Sampai saat ini situasi di Desa Mompang Julu sudah kondusif. Polda Sumut akan terus bertindak profesional untuk mencari dalang kerusuhan tersebut,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.