MEDAN, KabarMedan.com | Dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial RY (34) dan CS (66), warga Kecamatan Medan Timur ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Barat. Keduanya ditangkap karena menjadi kurir narkoba jaringan internasional.
Dua IRT ini diamankan bersama seorang pria berinisial ED (56) di Jalan Yos Sudarso, Simpang Jalan Glugur, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (26/9/2015). Dari ketiganya, petugas mengamankan barang bukti 200 butir pil ecstasy, 1 kg sabu-sabu, dan uang Rp2 juta.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Siswandi, Minggu (27/9/2015) mengatakan, penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. Mendapat laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiganya.
“Sabu dan pil ecstasy tersebut berasal dari Malaysia dan diedarkan di tempat hiburan malam di Kota Medan. Ketiga pelaku kita jerat dengan UU Narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” katanya.
Seorang pelaku CS mengaku, jadi kurir narkoba untuk kebutuhan anaknya.
“Saya janda dan tidak memiliki pekerjaan. Saya jadi kurir narkoba untuk kebutuhan hidup anak saya sehari-hari,” ungkapnya.
Setiap sekali pengantaran, ia diberi upah Rp3 juta. “Saya sudah lima kali mengantar narkoba tersebut bang. Saya tidak tahu siapa bandarnya. Tugas saya hanya mengantarkan saja,” ujarnya. [KM-03]