Polisi Tangkap Pembunuh Siswi SMK

MEDAN, KabarMedan.com | Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan membekuk tersangka pembunuhan siswi SMK bernama Dina (17), yang terjadi di kediamannya di Jalan Padang/Jalan Bersama, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (7/3/2015) malam lalu.

Tersangka yang diamankan adalah pacar korban bernama Irman Bhakti Hasibuan alias Firman (21), warga Jalan Tuar, Blok IX, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan di kawasan Sibiru-biru, beberapa jam setelah melakukan aksinya tersebut.

“Tersangka kita amankan di penginapan Sari Laba, Jalan Besar, Kecamatan Sibiru-biru. Tersangka sempat mau gantung diri dengan tali rafia, namun upaya bunuh diri itu gagal karena talinya putus,” jelas Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram, Minggu (8/3).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Dikatakannya, pembunuhan itu dilatarbelakangi karena tersangka kesal karena kerap dimanfaati dan tidak pernah diakui sebagai pacar oleh korban.

“Dari pengakuannya, tersangka sudah tiga tahun pacaran, namun tidak pernah diakui sebagai pacar oleh korban,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pembunuhan ini berawal saat korban mendatangi rumah korban. Keduanya lalu berbincang-bincang di ruang tamu rumah korban. Kedua teman korban yang datang kerumah korban lalu duduk bersama mereka.

“Saat sedang asyik mengobrol, tiba-tiba korban memarahi sembari mengatakan bahwa tersangka hanya membuat susah orang tuanya. Mendengar itu, keduanya terlibat pertengkaran. Disitu, korban sempat mengatakan bahwa ia lebih baik mati daripada harus kembali sama tersangka,” katanya.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Karena terlibat percekcokan, kedua teman korban sempat melerai perkelahian itu.

“Tersangka yang tidak tahan mendengar makian korban, lalu pergi ke dapur dan mengambil sebilah parang. Tersangka lalu kembali menuju ruang tamu dan membacok korban secara membabi buta,” ungkapnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Dari tersangka kita mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Vario BK 6529 ABP dan parang yang digunakan tersangka untuk membacok. Tersangka akan kita kenakan pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUH Pidana,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.