Polisi Tangkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Atas Kasus Penipuan

JATENG, KabarMedan.com | Polda Jawa Tengah menangkap “raja” Keraton Agung Sejagat (KAS) Totok Santosa (42) dan “permaisuri” nya yang tak lain adalah istrinya sendiri, Fanni Aminadia (41).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Budhi Haryanto mengatakan, keduanya diamankan di Purworejo, pada Selasa (14/1/2020) sore.

“Kita bawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangannya,” kata Budhi.

Keduanya diamankan berikut barang bukti berupa berkas atau surat-surat palsu untuk merekrut anggota Keraton yang dicetak sendiri oleh Totok.

Baca Juga:  Lansia 79 Tahun Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari di Sergai

Budhi menjelaskan, keduanya dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Isi pasal itu adalah (1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Baca Juga:  Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Warga

Selain itu, polisi juga menjerat keduanya Pasal 378 KUHP. Pasal itu isinya adalah tentang penipuan.

“Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang,” ujar Budi.

Budi belum mendetailkan jenis penipuan yang dilakukan Totok dan istrinya. Menurut dia, polisi saat ini masih memeriksa keduanya. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here