MEDAN, KabarMedan.com | Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Medan menangkap pelaku perampokan berinisial DS (33), warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Sunggal.
Pelaku ditangkap di kediamannya karena merampok korban seorang mahasiswa bernama Fhiqri Markhabi (17), warga Jalan PAM Tirtanadi, Kecamatan Medan Sunggal. Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 bilah pisau.
Kasatreskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Jumat (2/10/2015) mengatakan, awalnya korban dari rumah naik angkutan umum hendak ke Rumah Sakit Restu Ibu di Jalan Sunggal, pada Kamis (3/9/2015) lalu.
Saat didalam angkot, pelaku langsung menuduh korban telah menabrak adiknya. Korban yang merasa tidak berbuat, mengatakan tidak. Selanjutnya, pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam korban.
“Pelaku merampas uang Rp20 ribu dan HP milik korban. Korban melakukan perlawanan dan membuat pelaku menusuknya sebanyak dua kali,” jelasnya.
Merasa menjadi korban perampokan, korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polresta Medan sesuai dengan nomor laporan : 2413/K/IX/2015/ Resta Medan pada tanggal 4 September 2015.
“Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya, pada Kamis (1/10/2015),” ungkapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah tiga kali melakukan aksinya. “Modusnya adalah menuduh korbannya telah menabrak adiknya. Pelaku kerap beraksi di angkot. Pelaku telah tiga kali melakukan aksinya di kawasan Sunggal,” sebutnya.
Hasil rampokan, kata Aldi, dipergunakan pelaku untuk membeli sabu-sabu. “Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














