Polisi Tembak Perampok Modus Bersihkan Parit

MEDAN, KabarMedan.com | Jan Parlindungan Hutagaol alias Ucok (38) warga Jalan Pintu Air, Medan Kota harus merasakan sakit di kakinya. Pasalnya, ia diberi tindakan tegas terukur karena sempat melakukan perlawanan kepada petugas yang menangkapnya.

Ia ditangkap bersama rekannya Ramadhan Nasution alias Dani (41) warga Jalan Tanggok Bongkar VI / Jalan Pinguin Raya III, Perumnas Mandala, Medan Denai.

“Saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan berusaha menyerang petugas, sehingga petugas menembak kakinya,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, Jumat (5/10/2018).

Dadang mengatakan, peristiwa perampokan berawal saat pelaku masuk ke dalam rumah rumah Kalvin Sianturi (74) warga Jalan Selam V, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan pada Jumat 20 April 2018 lalu.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Namun, aksi pelaku dipergoki korban. Pelaku pun panik dan melakukan penganiayaan terhadap korban. “Pelaku mencekik leher korban sambil memukul wajah, tangan dan kepala korban yang ditutupi goni plastik dan dimasukkan ke kamar,” katanya, Jumat (5/10/2018).

Korban mengalami memar mata kanan dan mata kiri bengkak, dagu bengkak. “Pelaku mengambil sepeda motor Honda Supra BK 4288 CV, 2 buah cincin emas, uang Rp 700 ribu, dan 1 unit HP,” ujarnya didampingi Kasat Reskirm, AKBP Putu Yudha Prawira.

Kejadian itu dilaporkan korban ke polisi. Petugas Satreskrim Polrestabes Medan yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan askinya bersama temannya Ramadan Nasution. Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap pelaku di kediamannya.

“Jadi modus pelaku berpura-pura membersihkan parit (selokan) menggunakan angkong. Melihat rumah korbannya sepi pelaku melakukan pencurian,” ujarnya.

Pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya ke seseorang laki-laki bernama Bono (DPO) di Lubuk Pakam, seharga Rp 700 Ribu. Sementara emas hasil curian dijual ke seseorang di Pasar Sukaramai, Medan Rp 1,5 juta.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]