MEDAN, KabarMedan.com | Empat orang ditetapkan sebagai tesangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.
“Dari hasil penyelidikan 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw, Senin (25/6/2018).
Paulus mengatakan, keempat tersangka berinisial KS pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, FP PNS Dishub Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo, RS Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir, dan PSS nahkoda sekaligus pemilik kapal.
Dari keterangan saksi-saksi diketahui KM Sinar Bangun yang dikemudikan PSS bersama tiga ABK berangkat dari Pelabuhan Simanindo, Samosir menuju Pelabuhan Tigaras, Simalungun pada Senin 18 Juni 2018 sekitar pukul 17.00 Wib. Kapal membawa penumpang yang diperkirakan lebih dari 150 orang dan sepeda motor lebih dari 70 unit.
Setelah berlayar kapal membentur sesuatu sehingga mesin mati. Kapal berhenti dan terbalik ke arah sebelah kanan dengan kondisi terapung selama sekitar 5 menit. Pada pukul 17.35 Wib kapal tenggelam keseluruhan, sedangkan para penumpang berupaya berenang untuk menyelamatkan diri.
Paulus mengatakan, modus dari tersangka melayarkan kapal untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase (jumlah penumpang). Tak hanya itu, nahkodanya juga diketahui tidak memegang surat ijin layar.
“Sesuai surat kelengkapan kapal itu hanya berkapasitas 45 orang dan tidak boleh mengangkut barang atau sepeda motor. Faktanya kapal itu memuat penumpang lebih dan juga mengangkut sepeda motor,” ujarnya.
Polisi menyita barang bukti 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp 500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga roda dua senilai Rp 500 yang telah digunakan, dan fotokopi dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun IV Nomor 117.
“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHPidana. Ancamannya pidananya maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar,” pungkasnya. [KM-03]














