[Kabarmedan.com] – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Medan membekuk 2 bandar dan 1 kurir narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda.
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo didampingi Kasatresnarkoba Kompol Dony Alexander, Senin (17/2/2014) mengatakan, bandar ZK alias I (37) warga Jalan Sekata Gang Ikhlas, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.Sedangkan bandar ES (31) dan kurir IM (31) warga Jalan Setia Kawan Gang Bidan, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut diamankan di kawasan Sunggal.
Dari tangan pelaku diamankan 300 gram narkoba jenis sabu, satu plastik klip kosong, 15,10 gram sabu, 49 bungkus plastik klip seberat 2,70 gram, 1 sendok sabu, 50 bungkus plastik klip kosong dan 29 bungkus plastik klip seberat 0,52 gram sabu.
Dijelaskan, pengangkapan ketiga tersangka pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba. “Setelah penangkapan ES dan IM, kita melakukan pengembangan dan di hari yang sama kita berhasil mengamankan ZK dirumahnya,” ujarnya.
Ditambahkannya, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ketiga pelaku tersebut. “Untuk ketiganya akan kita kenakan Pasal 114, 112, 132 Ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]