Polresta Medan Amankan 4,9 Kg Sabu dari 4 Pengedar

KABAR MEDAN | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Medan mengungkap jaringan narkoba narkoba internasional di Kota Medan. Dalam pengungakapn ini, pihaknya mengamankan empat orang pengedar di tiga lokasi berbeda berikut barang bukti 4.900 gram sabu-sabu.

Penangkapan bermula dari diamankannya A alias A (45) dan seorang perempuan SN (33) di Jalan HM Yamin, Gang Sado, Kecamatan Medan Perjuangan pada Jumat (14/11/2014). Dalam penangkapan ini, pihaknya mengamankan barang bukti 1 paket kecil sabu-sabu seberat 0,18 gram.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 61 juta. Setelah diperiksa, uang itu ternyata hasil penjualan sabu-sabu yang akan disetor ke bank atas perintah KAL (40), warga Jalan Perjuangan, Lau Dendang.

“Polisi melakukan pengembangan dan mengamankan KAL di rumahnya. Pelaku mengaku uang Rp 61 juta tersebut erupakan hasil penjualan sabu-sabu. Pelaku juga menyatakan narkoba itu didapatkan dari ALI (DPO),” kata Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta Karokaro di rumah tersangka H, Kamis (20/11/2014).

Baca Juga:  GRIB dan PP Berdamai, Kasus Kesalahpahaman Selesai di Polres Sergai

Selanjutnya, polisi mencoba menangkap ALI. Mereka meminta KAL memesan 500 gram sabu-sabu kepada ALI dan mentransfer Rp 150 juta

Namun, bukan ALI uang datang, melainkan sabu-sabu yang dipesan dibawa H (42), warga Jalan Garu I Gang Semangka. Perempuan itu diringkus saat menyerahkan narkotika itu. Dia mengaku hanya sebagai perantara dari ALI kepada KAL.

“Saat dilakukan penggeledahan, polis menemukan 8 bungkus sabu-sabu dengan total berat 4.400 gram. Sabu-sabu itu dikamuflasekan dengan rapi seolah-olah makanan,” jelasnya.

Dikatakannya, diduga pengedar ini merupakan sindikat jaringan narkotika internasional. Pasalnya, sabu-sabu yang ditemukan hampir dipastikan berasal dari luar negeri, karena di kemasannya ditemukan aksara China.

Baca Juga:  Bentrok OKP di Perbaungan, Polres Sergai Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan

“Dari kemasannya sangat rapi dan kemungkinan dibuat di pabrik. Kita pernah mendapatkan barang bukti sebanyak 25 kg yang dikemas dengan bungkusan serupa,” katanya.

Saat ini, pihaknya bekerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Mabes Polri untuk mengembangkan penangkapan ini. “Kita masih melakukan pengejaran terhadap ALI dan pemasok narkobanya yang berada di luar negeri. Para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 132 jo 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.