Polresta Medan Amankan Delapan Pengedar Sabu dan Ecstasy

MEDAN, KabarMedan.com | Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengamankan delapan orang tersangka  pengedar narkoba dari beberapa lokasi. Tersangka yang diamankan antara lain Jun (32), WFA  (32), SA (36), CM (32), dan AS (29).

Kasat Narkoba Polresta Medan – Kompol Dony Alexander, Senin (23/2/2015) mengatakan, awalnya polisi melakukan penangkapan tersangka Jun di pelataran parkir Stasiun Kereta Api, Jalan Kereta Api, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

“Tersangka kita amankan setelah petugas melakukan penyamaran (undercover buy) sebagai pembeli. Dari tersangka kita amankan barang bukti 150 gram sabu-sabu, 1 buah timbangan, dan 1 unit HP Samsung,” jelasnya.

Diungkapkannya, Jun merupakan target operasi dari Satnarkoba Polresta Medan. “Jun kita amankan setelah satu bulan melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan kita mengamankan dua rekannya berinisial F dan S,” jelasnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Tak sampai disitu, pihaknya lalu melakukan pengembangan dan mengamankan CM di Jalan Ampera II, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Dari tangan CM kita mengamankan barang bukti 85 gram sabu-sabu, 1.000 butir ecstasy jenis happy five, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit motor Yamaha Vixion BK 2881 ABA, dan satu buah tas sandang. Barang haram ini dibawa tersangka dari Aceh untuk disebarkan ke kota Medan,” jelasnya.

Dikatakannya, polisi terus bergerak cepat dalam melakukan pengembangan dan mengamankan AS (29), di Jalan Datuk Kabu, Gang Bersama, Kecamatan Percut Sei Tuan dengan barang bukti 800 gram sabu-sabu.

“Kita juga mengamankan WFA dan SA di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Dari tersangka ini kita mengamankan barang bukti 11,4 gram sabu-sabu dan 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1663 NJ,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap delapan tersangka pengedar sabu-sabu ini.

“Delapan tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) yo 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 yo 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp 10 Miliar,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.