Polresta Medan Amankan Pelaku Penipuan di ATM

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Ryanda Winata (22), warga Jalan Sutomo Gang Sakiran, Kecamatan Medan Timur
diamankan Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan. Ia diamankan ketika tengah menjalankan aksinya di kawasan Jalan Klambir V, Kecamatan  Medan Helvetia. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti  1 buah gergaji kecil, tali dan kartu ATM.

Informasi yang dihimpun, Selasa (3/2/2015) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Deni (28), yang mengambil uang di ATM BCA di kawasan Jalan Klambir V, Minggu (1/2/2015) sekira pukul 08.00 WIB.

Saat memasukkan kartu ATM-nya, korban  tak bisa menarik uang dan kartu ATM nya juga tak bisa keluar dari dalam mesin. Bingung kartunya tak keluar, Ryanda Winata yang telah menunggu diluar, langsung masuk dan menyarankan korban untuk  menghubungi nomor telpon yang diberikannya.

Merasa dibantu, Deni pun menghubungi nomor yang dimaksud pelaku. Selanjutnya, korban pergi pulang sebelum akhirnya mendatangi pihak Bank BCA guna mengambil kartu ATM-nya yang tersangkut.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Sesampai di kantor Bank BCA, korban diberitahu jika uang di ATM-nya sudah berkurang  Rp 1 juta. Mendengar hal itu, korban yang kebingungan melapor kejadian yang menimpa dirinya kekantor  polisi.

Mendapat laporan itu, polisi turun ke lokasi dan memeriksa saksi-saksi. Tak lama, petugas pun berhasil mengamankan pelaku saat nongkrong di sekitar ATM BCA.

Kanit Jahtanras Polresta Medan, Iptu Dede Chandra, saat dikonfirmasi membenarkan diamankannya pelaku penipuan mesin ATM.

“Iya, benar ada yang kita amankan tersangka penipuan. Pelaku beraksi seorang diri, namun kita tak percaya dan masih fokus melakukan pengembangan,” jelasnya.

Dijelaskan Dede, modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan membolongi kartu ATM lalu diikatkan tali. Selanjutnya ujung kartu dipotong sekitar 1 cm dan ujungnya diletak puntung korek api.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

“Setelah kartu ATM dimasukkan, tersangka menarik kembali kartu ATM-nya dengan tali yang sudah diikat. Dengan otomatis puntung rokok yang direkatkan tersangka pada ujung kartu tersebut pun tersangkut didalam mesin ATM. Sehingga orang lain yang hendak mengambil ATM tak bisa dan kartunya pun menyangkut,” ungkapnya.

Setelah kartu menyangkut, pelaku memberi nomor telpon terhadap korban dan meminta nomor PIN-nya. “Korban yang kebingungan diberikan nomor telepon, selanjutnya pelaku meminta nomor PIN korban. Setelah itu, tersangka pun menarik uang korban di ATM yang lain,” jelasnya.

Dari pengakuannya, pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 4 kali sejak 2014 lalu. “Pengakuannya selama beraksi, baru meraup untung Rp 2,3 juta. Dan tersangka biasanya beraksi di ATM BCA, BRI dan Bank Sumut,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.