Polresta Medan Bongkar Sindikat Judi Online Internasional

MEDAN, KabarMedan.com | Unit Judi Sila Satreskrim Polresta Medan membongkar sindikat judi online “Turn Poker” Internasional, dengan mengamankan 6 operator dan 3 pemainnya di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Ke-9 orang pelaku yang diamankan diantaranya dua orang perempuan yaitu TMB (33), dan SMT (31). Kedua wanita ini merupakan operator di Warnet Jati di Jalan Kapten Muslim.

Sementara tujuh orang pelaku pria yang diamankan adalah PR (18), PRD (18), RN (23), HET (28), RES (20), OJT (20), dan RSS (24).

Dari para pelaku, polisi mengamankan 6 unit komputer, 5 unit buku tulis, uang tunai Rp 4.300.000,- 11 buku tabungan BCA, 2 ATM BCA dan 1 token BCA.

“Awalnya kita mendapat informasi bahwa Warnet Jati itu kerap dijadikan lokasi permainan judi online jenis poker. Mendapat informasi itu kita lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan TMB sebagai pemilik warnet. Dari lokasi, kita juga mengamankan PR, PRD dan RN yang sedang bermain serta HET, RES, OJT, SMT dan RSS berperan sebagai operator,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan – Kompol Wahyu Bram, Selasa (17/2/2015).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Ia mengaku, operasional perjudian ini dilakukan melalui website atau facebook yang dibuat seorang warga negara Turki.

“Setelah itu, yang bersangkutan mencari orang-orang untuk mengelola situs tersebut dan mengajarkannya teknik bermain,” jelasnya.

Selanjutnya, operator mengelola situs dan para pemain bisa masuk untuk bermain dengan menggunakan kode tertentu. Chip dibeli dari operator dengan harga tertentu. Jika menang, maka bisa dijual kembali ke operator.

“Bagi yang ingin berhubungan langsung dengan operator bisa secara online. Sedangkan pembayaran dilakukan melalui rekening tertentu yang sudah disepakati,” ungkapnya.

Dari keterangan para pelaku yang merupakan operator warnet, pemain menemukan operator untuk membeli chip sembari memberikan email facebook pembeli kepada operator warnet. Selanjutnya, operator warnet mengisikan chip tersebut ke email pemain tergantung banyaknya chip yang dibeli.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

“Setelah chip diisikan oleh operator, lalu pemain membuka email dan menekan icon yang bertuliskan “Turn Poker”. Selanjutnya, pemain dapat mencari meja kosong dalam permainan judi di facebook itu. Jika menang pemain dapat menjual kembali chip terdebut,” jelasnya

Dari pengakuan pelaku, bisnis perjudian ini berlangsung sejak enam tahun lalu. Selama sebulan, bisa menghasilkan uang ratusan juta rupiah. “Bulan lalu saja, para pelaku dapat meraup keuntungan  Rp 330 juta,- Hasil dari perjudian tersebut dikirim ke warga negara Turki tersebut lewat rekening bank,” akunya.

Dikatakannya, pihaknya akan melakukan koordinasi ke unit Cyber Crime Mabes Polri, untuk melakukan pengejaran terhadap warga Turki itu.

“9 pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 303 ayat (1) subsider pasal 303 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.