Polresta Medan Gagalkan Pengiriman 4,25 Ton Ganja Asal Aceh Ke Jakarta

ilustrasi : Ganja Kering

MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 4,25 ton ganja kering asal Aceh diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan di Jalan Medan-Binjai KM 15, Kelurahan Sumber Melati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Ganja tersebut dibawa dengan menggunakan menggunakan truk tronton BK 9640 DI. Salah seorang pengawal truk berinisial ‘M’, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas polisi di kakinya karena saat diamankan melakukan perlawanan.

Selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan empat orang yaitu M (32) sebagai supir I, FF (40) supir II, M (40) dan Z (33) sebagai pengawal barang haram tersebut.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, didampingi Kapolreta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-Karo, Senin (26/1/2015) mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang truk tronton yang masuk ke kota Medan dengan membawa ganja kering siap edar.

Mendapat informasi itu, polisi bergerak cepat dan mengamankan truk itu di Jalan Medan-Binjai KM 15. “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 4,25 ton ganja kering tersebut. Seorang pelaku juga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri,” jelasnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Dari pemeriksaan, ganja kering tersebut akan dibawa ke Jakarta. “Jadi ganja itu dibawa dari Aceh dan akan disebarkan ke Jakarta atas suruhan seorang bandar yang berada di sana,” ungkapnya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Mabes Polri untuk melakukan pengembangan dan menangkap bandarnya di Jakarta. “Kita masih melakukan koordinasi untuk menangkap bandarnya,” ujarnya.

Ia mengaku, pihak kepolisian tidak akan henti hentinya untuk memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.

“Langkah-langkah berikutnya, kita juga baru saja mengungkap peredaran sabu maka kita buktikan bahwa peredaran ganja ini tidak pernah berhenti. Ini juga merupakan  perintah  Presiden Jokowi untuk terus melakukan penindakan dan pemberantasan terhadap narkoba. Kita juga terus berkoordinasi dengan semua masyarakat dan instasi terkait dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, karena narkoba merusak mental generasi penerus bangsa,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Diungkapkannya, saat ini pihak Sat Narkoba Polresta Medan masih melakukan penyidikan terhadap penangkapan ganja kering ini.

“Untuk keempat tersangka akan kita jerat dengan pasal 132 subsider pasal 114, pasal 115 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara penjara seumur hidup dan  denda Rp 10 milliar,” jelasnya.

Sementara, sang sopir berinisial M (32), mengaku nekad mengantarkan ganja kering itu karena diiming-imingi dengan uang Rp 100 juta.

“Kami dijanjikan uang Rp 100 juta, namun baru dibayar Rp 10 juta. Sisanya dibayarkan jika ganja itu sampai ke Jakarta,” katanya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.