MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih dari 4,8 kilogram, yang dilakoni tiga orang tersangka yakni RH (43), AM (31), dan AMD (47). Polisi berhasil menangkap tersangka RH di kediamannya, di Jalan Nyiur I, Perumnas Simalingkar, pada 22 Juni 2016. Saat ditangkap dari tersangka RH ditemukan barang bukti empat paket sabu-sabu seberat 5,8 gram.
“Setelah kita periksa, RH mengaku mendapatkan sabu-sabu ini dari tersangka AMD. Kita lalu melakukan penyamaran dan memancing tersangka AMD untuk bertransaksi 100 gram sabu. AMD menyanggupinya dan kemudian mengirimkan AM yang langsung kita tangkap saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar,” kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, didampingi Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Boy J Situmorang, Senin (27/6/2016).
Setelah menangkap AM, Polisi lalu menggeledah rumah kost AM di Jalan Kertas, Gang Buntu, Kecamatan Medan Petisah. Dari rumah kost tersebut, ditemukan pula sebanyak 12 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,8 kilogram.
“Setelah menangkap AM kita lalu melakukan pengejaran terhadap tersangka AMD yang kemudian kita tangkap pada 24 Juni 2016 di Jalan Gatot Subroto, Gang Johar, Kecamatan Medan Petisah,” jelas Mardiaz.
Mardiaz mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah mendalami keterlibatan ketiga tersangka dalam jaringan peredaran narkoba internasional asal China yang pernah terungkap sebelumnya. Karena pada saat ditangkap, sabu-sabu yang dimiliki tersangka dibungkus dalam plastik bungkusan teh hijau asal China. Modus serupa pernah ditemukan dalam tangkapan BNN di sejumlah daerah beberapa waktu lalu.
“Masih kita dalami keterlibatan mereka. Sementara mereka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 milyar,” pungkas Mardiaz. [KM-03]














