MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satreskrim Polresta Medan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Gabriel Wate, bayi berusia bayi 6 hari yang dibunuh oleh sang ayah Sardian Junius Faomasi Wate (24) warga Nias, Kamis (25/8/2016).
Pembunuhan terjadi di rumah yang di kontraknya di Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Tembung pada Maret 2016 lalu. Rekontruksi yang diperagakan 20 adegan itu menghadirkan ibu kandung korban, Monica Sari Silaban (22), saksi-saksi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dan tersangka sendiri.
“Tidak ada adegan yang dibantah tersangka. Rekonstruksi ini kita lakukan untuk membuat kasus ini lebih terang,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal.
Tersangka berniat membunuh korban sejak masih di dalam kandungan Monica. Perempuan ini tinggal sekamar dengan Sardian setelah dia hamil hasil hubungan gelap mereka.
“Sejak aku mengandung anakku, tersangka sudah meminta untuk digugurkan. Tetapi, tak aku turuti,” kata Monica Sari Silaban.
Tersangka menyuruh Monica membeli es batu di warung dekat kontrakan mereka. Setelah kembali, Monica disuruh kembali pergi membeli jajanan. Sepulang membeli jajanan, tersangka dipergoki Monica tengah mencekik putra mereka.
“Pas aku angkat anakku sudah megap-megap dan wajahnya pucat,” ungkap Monica saat melakukan adegan ke-7.
Monica langsung memarahi Sardian, dan menggendong Gabriel. Bayi itu sempat dibawa ke Klinik Sally tak jauh dari rumahnya. Pihak klinik langsung meminta pasangan itu pergi ke RSUD Pirngadi. Sesampainya di RSUD Pirngadi Medan, Gabriel dinyatakan sudah meninggal, dan dimakamkan pada Rabu (24/3/2016).
Monica dan keluarganya curiga, dan melaporkan dugaan pembunuhan Gabriel ke Polresta Medan pada 9 Maret 2016 lalu. Dalam proses penyelidikan, Polisi dan Tim Forensik membongkar makam Gabriel di Taman Pemakaman Umum (TPU) Jalan Tuasan/Jalan Dahlia, pada Selasa (29/3/2016).
Tim forensik kemudian melakukan otopsi dan menemukan luka lebam di jasad bayi tersebut. Luka itu diduga akibat hantaman benda tumpul. Sejak saat itu tersangka melarikan diri, dan ditangkap pada Senin (1/8/2016) di rumah keluarganya di kawasan Tanjung Mulia.
Dalam kasus ini, Sardian dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [KM-03]