Polsek Galang Tangkap Pencuri Baterai Tower

DELI SERDANG, KabarMedan.com | Unit Reskrim Polsek Galang, Polresta Deli Serdang menangkap seorang pelaku pencurian Baterai Tower milik perusahaan telekomunikasi.

Pelaku JU (25) warga Kecamatan Pantai Labu, Sumatera Utara ini ditangkap setelah 2 bulan buronan polisi.

“Pelaku ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Kecamatan Beringin, Deli Serdang, pada Rabu (11/3/2020),” kata Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho, Kamis (12/3/2020).

Baca Juga:  Ditemukan Terlantar di Simpang Tol, Bocah 10 Tahun di Sergai Dievakuasi Polisi ke Dinsos

Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan pihak perusahaan telekomunikasi pada Sabtu (11/1/2020). Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Galang guna diperiksa lebih lanjut dan memepertanggung jawabkan perbuatannya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here